Berdasarkan tempat terjadinya, pencemaran lingkungan dapat dibedakan menjadi 4 macam. Keempat macam macam pencemaran lingkungan tersebut yaitu pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran suara.
Pencemaran udara adalah kehadiran bahan pencemar berupa
substansi fisik, kimia, atau biologi di udara dalam jumlah yang dapat membahayakan
kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu keindahan dan kenyamanan,
atau merusak material dan properti.
Pencemaran air adalah kehadiran bahan pencemar berupa
substansi fisik, kimia, atau biologis ke lingkungan perairan. Suatu perairan
dikatakan telah tercemar apabila di dalamnya terdapat bahan pencemar yang
jumlahnya dapat merusak kualitas perairan bagi kehidupan organisme.
Pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi akibat
masuknya polutan dan limbah yang tidak dapat terdekomposisi menjadi tanah dalam
waktu singkat ke badan tanah. Polutan dan limbah pencemar tanah biasanya berupa
bahan-bahan anorganik, seperti residu pestisida, sisa pupuk anorganik yang
tidak terserap tanaman, serta limbah padat.
4. Pencemaran Suara
Pencemaran suara adalah pencemaran berupa kebisingan atau
bunyi-bunyi yang memiliki intensitas > 50 desibel (dB) sehingga mengganggu
pendengaran manusia. Penyebab pencemaran suara bisa bersumber dari suara yang
dihasilkan mesin-mesin kendaraan bermotor, deru mesin pabrik, atau bunyi
speaker yang terlalu keras.
0 Komentar